Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Buku Panggilan Islam terhadap Wanita

Judul: Panggilan Islam terhadap Wanita
Penulis: Muhammad Rasyid Ridha
Penerbit: Pustaka, 1996
Tebal: 206 halaman
Kondisi: Buku bekas (cukup)
Stok kosong


1. ISLAM TIDAK MENGANJURKAN ATAU MEWAJIBKAN POLIGAMI,
melainkan menunjukkan bahwa sedikit sekali para pelaku poligami
yang bisa membebaskan diri dari kedholiman yang diharamkan. Hikmah
yang terkandung disini adalah bahwa kaum pria yang ingin mempraktekkan
poligami ini, hendaknya berpikir matang-matang mempertimbangkan
tujuan dan kemauannya, serta melihat ke masa depan yang berkaitan dengan
keadilan yang wajib ia laksanakan.

2. ISLAM TIDAK SECARA MUTLAK > MENGHARAMKAN POLIGAMI,
namun tidak pula terlalu longgar, mengingat watak dan kebiasaan
kaum pria yang punya kemampuan tinggi dalam berbagai bidang dan
sekaligus pada lazimnya tidak puasn hanya dengan seorang istri, dan
lantaran adanya tuntutan kehidupan sementara kaum pria terhadap keturunan disaat
istrinya sudah berusia lanjut atau adanya sebab-sebab lain yang membuat
nya tidak bisa hamil. Selain itu, juga disebabkan karena besarnya jumlah
kaum wanita di sementara bagian dunia, terutama dengan usainya
pertempuran yang menyebabkan ber-ribu-2 kaum wanita menjadi janda
dan tidak mempunyai suami yang bisa melindungi dan memberi nafkah,
sedangkan dipihak lain ada sejumlah pria yang kaya dan mampu
menghidupi dua istri atau lebih yang memang ingin melakukan
poligami.

3. PERSOALAN INI DIDUDUKKAN OLEH ISLAM DALAM PERKARA MUBAH (BOLEH)
Dengan syarat dan sebab yang telah dikemukakan dimuka yang harus di-
pertimbangkan betul mudhorotnya, dan akan membawa manfaat bagi mereka
yang mempraktekkan poligami manakala semua huku Islam yang berkenaan
dengan itu dipenuhi. Kita tidak bisa menutup mata adanya penganut
Islam yang sholih tidak dikaruniai keturunan, lalu istrinya meng-
anjurkan dia untuk beristri lagi, bahkan istrinya sendiri itulah
yang memilihkan istri kedua, dan keduanya tetap dapat hidup ber-
dampingan sebagai dua orang saudara dalam satu rumah.