Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Buku Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan

Judul: Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan
Penulis: Ahmad Nashih Luthfi, dkk.
Penerbit: PPPM STPN, 2014
Tebal: 111 halaman
Kondisi: Stok lama (bagus)
Harga: Rp. 100.000 (blm ongkir)
Order: SMS/WA 085225918312
 

Hak masyarakat hukum adat terhadap tanah dan wilayahnya dapat berupa hak milik pribadi, kolektif, maupun komunal. Hak terhadap ruang hidup tersebut termasuk di dalam wilayah definitif kawasan hutan, yang dalam pengertian lama dianggap sebagai hutan negara. Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 35/PUU-X/2012 merupakan tonggak kebijakan pengakuan hutan adat yang mengoreksi pengertian lama tersebut.

Perubahan lebih lanjut adalah pada sistem administrasi pertanahan yang dituntut mengakomodir keragaman jenis hak di atas, serta mekanisme pengakuan hak masyarakat hukum adat maupun individu terhadap hutan adat dan hutan hak. Naskah ini mengkaji kebijakan pengakuan dan perlindungan hukum hak penguasaan masyarakat adat itu, salah satu yang dikaji adalah Peraturan Bersama empat menteri tertanggal 17 Oktober 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan Hutan.

Penelitian ini mengkaji berbagai konsep hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dan bentuk yang tersedia di dalam mengakui dan melindungi hak atas tanah tersebut terutama di dalam kawasan hutan. Penelitian ini dilatarbelakangi lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 35/PUU-X/2012 (dikenal sebagai Putusan MK 35) yang melakukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Peneliti ingin mengetahui lebih lanjut kepastian hukum dan hak masyarakat hukum adat mengakses tanah secara formal melalui proses pendaftaran tanah terhadap hutan adat di dalam kawasan hutan.